Mantv7.com | TANGERANG — Persoalan hukum yang menyeret nama Khaerudin, Kepala Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, memasuki tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum. Seorang warga berinisial AA melaporkan Khaerudin terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,2 miliar.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 546/VIII/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026, yang diterbitkan oleh Polresta Tangerang.
Perkembangan terbaru disampaikan kuasa hukum AA, Hefi Irawan, S.H., M.H. Menurutnya, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan tersebut.
“Kami sudah proses saksi-saksi. Kami berharap penyidik bekerja profesional, transparan dan tidak berpihak. Kami percaya perkara ini harus dibuka berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hefi Irawan.
Rp1,2 Miliar Diserahkan, Tanah Tak Kunjung Diperoleh
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, persoalan tersebut bermula sekitar 17 Juni 2019 di Kampung Ciatu, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
AA mengaku saat itu mendapatkan tawaran sebidang tanah dari Khaerudin dengan luas sekitar 4.550 meter persegi.
Tertarik dengan tanah tersebut, AA kemudian disebut menyerahkan sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar secara tunai.
Namun, transaksi yang diharapkan dapat berujung pada penguasaan tanah tersebut tidak kunjung diselesaikan. Menurut pihak AA, tanah yang ditawarkan tidak kunjung diperoleh, sementara uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
Persoalan tersebut kemudian berlarut hingga AA mengambil langkah dengan melayangkan somasi kepada Khaerudin pada 16 Juni 2021.
Dalam somasi tersebut, AA pada pokoknya meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan dalam jangka waktu tujuh hari.
Menurut pihak AA, permintaan tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan transaksi tanah itu akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Kuasa Hukum Soroti Keterkaitan Dana dengan Pencalonan Kades
Dalam perkembangan penanganan perkara, kuasa hukum AA juga menyampaikan adanya informasi lain yang menurutnya perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Hefi Irawan menyatakan pihaknya memiliki kecurigaan bahwa dana dalam jumlah besar tersebut berkaitan dengan proses pencalonan kepala desa.
Namun, Hefi menegaskan bahwa informasi tersebut bukan merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan sepenuhnya perlu diuji melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta alat bukti yang sah.
“Kami menduga dana besar tersebut berkaitan dengan pencalonan Kades. Ini tentu sangat menyakitkan bagi klien kami karena nilainya mencapai Rp1,2 miliar. Karena itu kami meminta semuanya dibuka secara terang berdasarkan bukti. Biarkan penyidik yang mendalami dan membuktikannya,” kata Hefi.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya aliran dana maupun fakta lain yang memiliki hubungan dengan perkara, hal tersebut diharapkan dapat ditelusuri secara menyeluruh agar rangkaian peristiwa menjadi terang.
Hefi Irawan: Jangan Ada Keberpihakan
Hefi mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik Polresta Tangerang dalam menangani pengaduan tersebut. Namun, ia meminta seluruh proses dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta, tanpa dipengaruhi jabatan ataupun kedudukan pihak yang diadukan.
“Kami berharap penyidik tidak berpihak kepada siapa pun. Periksa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan saksi. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami berharap proses hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Menurut Hefi, kedudukan seseorang sebagai pejabat pemerintahan desa tidak semestinya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Di sisi lain, pihak yang diadukan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun bukti-bukti yang dianggap relevan dalam rangka pembelaan kepentingan hukumnya.
Pengaduan Cantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP
Dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat tersebut, perkara yang diadukan dicantumkan berkaitan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nilai kerugian yang dilaporkan pihak AA disebut mencapai Rp1,2 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat pihak kuasa hukum berharap aparat dapat menelusuri secara komprehensif seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses transaksi, penyerahan uang, dokumen yang berkaitan dengan tanah, komunikasi para pihak, hingga keterangan saksi-saksi yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai perkara tersebut.
Warga Menunggu Kepastian Hukum
Perkara ini menjadi perhatian karena pihak yang diadukan disebut merupakan Kepala Desa Tapos, sementara pihak pengadu merupakan warga yang berada di wilayah tersebut.
Masyarakat kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengungkap fakta di balik transaksi tanah dengan nilai mencapai miliaran rupiah tersebut.
Apakah persoalan tersebut merupakan sengketa transaksi keperdataan semata, atau terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan AA, seluruhnya masih harus diuji melalui proses hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki serta membuktikannya.
Demikian pula mengenai informasi yang disampaikan kuasa hukum terkait kemungkinan keterkaitan dana dengan pencalonan kepala desa. Informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang terbukti dan masih memerlukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Redaksi MANTV7 menegaskan bahwa Khaerudin masih berkedudukan sebagai pihak yang diadukan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi MANTV7 juga membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi secara proporsional kepada Khaerudin maupun Pemerintah Desa Tapos atas seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(RED)











