Berita

Pemkab Tangerang Perkuat Perlindungan Konsumen, 313 Timbangan Diuji Melalui Sidang Tera Ulang di Dua Pasar Strategis Daerah

71
×

Pemkab Tangerang Perkuat Perlindungan Konsumen, 313 Timbangan Diuji Melalui Sidang Tera Ulang di Dua Pasar Strategis Daerah

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dan menciptakan transaksi perdagangan yang adil. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digelar di Pasar 8 Suvarna Sutera dan Pasar Kotabumi, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan tera ulang tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan rutin terhadap alat ukur yang digunakan para pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan sehari-hari. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat timbang yang digunakan pedagang tetap memenuhi ketentuan dan memberikan hasil pengukuran yang benar ketika digunakan dalam transaksi dengan masyarakat.

Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang, Priatin Saputra, mengatakan sebanyak 313 unit timbangan diperiksa dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan rincian 69 unit timbangan di Pasar 8 Suvarna Sutera dan 244 unit timbangan di Pasar Kotabumi.

“Total 313 unit timbangan yang kita periksa, dengan rincian 69 timbangan di Pasar 8 Suvarna Sutera dan 244 timbangan di Pasar Kotabumi,” ujar Priatin Saputra.

Menurutnya, pemeriksaan tera ulang diperlukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap berada dalam kondisi sesuai ketentuan. Dengan alat timbang yang akurat, hasil pengukuran antara pedagang dan pembeli dapat menjadi lebih transparan sehingga potensi kerugian akibat ketidaktepatan ukuran dapat diminimalkan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kepastian pengukuran di tengah aktivitas perdagangan masyarakat. Tidak hanya menyasar kepentingan pembeli, pengawasan terhadap alat ukur juga memberikan kepastian kepada pedagang bahwa transaksi yang dilakukan berlangsung berdasarkan ukuran yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, menegaskan bahwa kegiatan sidang tera ulang pasar merupakan agenda yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga kestabilan iklim perdagangan di Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan sidang tera ulang pasar ini kami lakukan setiap tahun demi perlindungan konsumen akan kebenaran hasil pengukuran. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan saat bertransaksi di pasar,” ujar Resmiyati.

Resmiyati menambahkan, keberadaan alat ukur yang akurat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan antara pedagang dan konsumen. Sebab, transaksi di pasar pada dasarnya sangat bergantung pada kebenaran ukuran, takaran, maupun timbangan yang digunakan ketika menentukan jumlah barang dan nilai pembayaran.

“Melalui pengujian berkala ini, Disperindag Kabupaten Tangerang berkomitmen mendorong terciptanya Pasar Tertib Ukur. Selain memberikan rasa aman bagi pembeli, penimbangan yang akurat juga menjamin kepastian usaha yang adil bagi para pedagang,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya tera ulang secara berkala, Pemkab Tangerang berharap kesadaran para pedagang terhadap pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai ketentuan semakin meningkat. Perlindungan konsumen dan kepastian usaha diharapkan dapat berjalan beriringan sehingga tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan saling menguntungkan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks