BeritaKabupatenPemerintahan

HAMPIR 4 TAHUN CAMAT BALARAJA MENJABAT, SAMPAH DI HALAMAN KANTOR BERSAMA KEAGAMAAN JADI SOROTAN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

46
×

HAMPIR 4 TAHUN CAMAT BALARAJA MENJABAT, SAMPAH DI HALAMAN KANTOR BERSAMA KEAGAMAAN JADI SOROTAN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Ada pemandangan yang sulit diabaikan di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kantor Bersama Keagamaan Balaraja yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas pelayanan publik justru terlihat berdampingan dengan aktivitas penampungan atau penimbunan sampah. Kontras itu memunculkan pertanyaan sederhana, tetapi serius: bagaimana fasilitas yang dibangun untuk melayani masyarakat dikelola dan diawasi hari ini?

Pantauan pada 5 September 2026 memperlihatkan halaman kawasan terdapat wadah sampah dan aktivitas kendaraan pengangkut sampah. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan pemandangan. Status penggunaan halaman, dasar penempatannya, kapasitas penampungan, hingga siapa yang bertanggung jawab mengawasi perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak hanya melihat akibat, tetapi memahami duduk persoalannya.

Kawasan tersebut diketahui ditempati sejumlah unit pelayanan, di antaranya Bapenda Kecamatan, UPT 2 DLHK Balaraja, dan Damkar. Karena itu, persoalannya menjadi lebih luas. Ketika aktivitas pengelolaan sampah berada di lingkungan yang juga digunakan untuk pelayanan masyarakat, aspek kebersihan, kenyamanan, keselamatan kerja, akses kendaraan, kesehatan lingkungan, serta fungsi fasilitas publik semestinya menjadi perhatian bersama.

Sorotan semakin kuat karena pembangunan kawasan ini menggunakan anggaran publik. Berdasarkan informasi awal yang masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi, nilai pembangunannya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, termasuk bangunan dan halaman. Angka tersebut belum dapat dianggap sebagai angka final tanpa pemeriksaan dokumen. Namun satu hal jelas: semakin besar uang publik yang digunakan, semakin besar pula alasan masyarakat untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dimanfaatkan dan dirawat.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih tajam: apakah aktivitas penampungan sampah tersebut memang bagian dari perencanaan dan fungsi kawasan sejak awal? Jika iya, siapa yang menetapkan dan apa dasar administrasinya? Jika tidak, kapan perubahan pemanfaatan itu terjadi? Adakah SOP, batas waktu penampungan, pengamanan, pengawasan, serta mekanisme pengangkutan yang jelas? Jangan sampai sebuah fasilitas terlihat tertata ketika dibangun, tetapi kehilangan fungsi pelayanan karena pengelolaannya tidak pernah dijelaskan kepada publik.

Semangat keterbukaan itu sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Sementara UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sebagai bagian penting penyelenggaraan pelayanan. Di sisi lain, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur perlunya pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan bertanggung jawab.

Perhatian publik kemudian mengarah kepada Camat Balaraja Willy Patria, SE., M.Si. Bukan berarti keberadaan sampah di suatu fasilitas otomatis menjadi kesalahan pribadi seorang camat. Apalagi pembangunan fasilitas tersebut belum tentu berlangsung pada masa kepemimpinannya. Namun ketika persoalan itu terlihat dan menyangkut lingkungan fasilitas pelayanan di wilayah kecamatan, publik wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi koordinasi, komunikasi, pengawasan, dan respons pemerintah kecamatan berjalan.

Willy Patria mulai bertugas sebagai Camat Balaraja sejak awal 2023. Per 5 September 2026, masa tugasnya telah berlangsung sekitar tiga tahun delapan bulan atau mendekati empat tahun. Rentang waktu tersebut membuat pertanyaan publik menjadi semakin relevan: apakah kondisi pemanfaatan halaman sebagai area penampungan sampah sudah diketahui pemerintah kecamatan? Jika sudah, kapan diketahui dan apa tindakan yang telah dilakukan? Jika belum diketahui, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di wilayah kecamatan berjalan selama ini?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan pintu bagi Camat Balaraja untuk memberikan penjelasan yang terang. Publik perlu mengetahui apakah kewenangan penanganannya berada di kecamatan, DLHK, pengelola gedung, atau koordinasi lintas perangkat daerah. Bila memang terdapat dasar resmi penggunaan lokasi tersebut, dokumennya tentu dapat menjadi jawaban. Bila ternyata belum ada kejelasan, langkah pembenahan juga menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat.

Sorotan serupa patut diarahkan kepada UPT 2 DLHK Balaraja. Jika halaman tersebut memang digunakan sebagai titik operasional atau penampungan sementara, pemerintah perlu menjelaskan status lokasinya, kapasitas, mekanisme pengangkutan, durasi penampungan, serta pengendalian kebersihannya. Sebaliknya, apabila lokasi tersebut bukan titik resmi penampungan, kondisi yang terlihat justru menjadi sinyal bahwa tata kelola dan koordinasi perlu segera dibenahi.

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, Buyung E., menilai kondisi tersebut tidak semestinya dianggap sebagai pemandangan biasa. “Ini bukan sekadar persoalan sampah. Ini menyangkut fungsi fasilitas publik, uang rakyat, dan tanggung jawab pemerintah. Kalau memang untuk operasional DLHK, jelaskan dasar dan tata kelolanya. Kalau bukan, jangan biarkan fasilitas publik berubah fungsi tanpa kejelasan. Kontrol sosial hadir agar pemerintah tidak hanya membangun, tetapi juga memastikan hasil pembangunan dirawat dan tetap berfungsi bagi masyarakat.”

Sorotan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap persoalan pelayanan publik berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan, sekaligus membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Camat Balaraja, UPT 2 DLHK, pengelola fasilitas, maupun pihak terkait lainnya. Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang mencari kambing hitam.

Masyarakat Balaraja hanya ingin satu hal yang sangat sederhana: fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat harus jelas fungsi, jelas pengelola, jelas tanggung jawabnya, dan benar-benar kembali melayani rakyat.

Jika hampir empat tahun berlalu, pertanyaan terpenting bukan sekadar “siapa tahu?”, tetapi “siapa sudah bertindak?”

(DE²N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks