Berita

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Disorot, Sikap Defensif Kasatpol PP Tangerang Picu Pertanyaan Publik soal Perlindungan dan Keterbukaan Fakta

90
×

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Disorot, Sikap Defensif Kasatpol PP Tangerang Picu Pertanyaan Publik soal Perlindungan dan Keterbukaan Fakta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv.7.com | TANGERANG — Dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan melibatkan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna dan bawahannya berinisial B kembali menjadi sorotan. CNN Indonesia, Selasa (22/9/2026), memberitakan laporan telah disampaikan ke Polda Banten dan masih didalami. Perhatian publik tertuju pada perlindungan pelapor dan keterbukaan proses.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada adu bantahan. Ketika yang dilaporkan merupakan pejabat, objektivitas pemeriksaan harus menjadi perhatian. Terlapor berhak membela diri, sementara pelapor perlu dipastikan menjalani proses tanpa tekanan.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyatakan, “Kami tidak meminta siapa pun dihukum sebelum fakta terbukti. Pelapor jangan dibiarkan menghadapi proses sendirian. Kalau memang tidak terjadi, buktikan secara objektif. Kalau ada fakta, jangan biarkan jabatan menjadi dinding penghalang. Korban berhak aman, terlapor berhak membela diri, publik berhak mengetahui prosesnya.”

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mencermati kesan sikap defensif dari pihak Kasatpol PP sebagaimana diberitakan. Membela diri adalah hak, tetapi bukan akhir pemeriksaan. Keterangan terlapor perlu diuji melalui kronologi, saksi, bukti, dan keterangan pelapor. Fakta harus diperiksa dengan tenang.

Posisi pelapor perlu mendapat perhatian. Status sebagai bawahan dan pejabat sebagai pihak yang dilaporkan merupakan konteks penting. Perlindungan terhadap pelapor bukan berarti tuduhan telah terbukti, melainkan memastikan keterangan dapat diberikan tanpa tekanan. Terlapor tetap mendapat ruang membela diri.

CNN Indonesia memberitakan Polda Banten akan menggali kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau mengalami perlakuan serupa. Hal itu bagian dari pendalaman, bukan kesimpulan dugaan telah terbukti. Setiap keterangan harus diverifikasi. Hak jawab tetap terbuka.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, dengan hak jawab serta hak koreksi. Sorotan ini bukan vonis terhadap Kasatpol PP maupun pelapor. Fokusnya proses yang proporsional dan berimbang.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi dengan tetap memperhatikan pengecualian. Pemerintah dan aparat diharapkan menjelaskan perkembangan yang dapat disampaikan. Jangan sampai kekosongan informasi diisi rumor.

Lingkungan kerja harus tetap aman. Dukungan terhadap pelapor jangan berubah menjadi tekanan. Sebaliknya, jabatan tidak semestinya menjadi perisai dari pemeriksaan. YLPK PERARI Kabupaten Tangerang meminta proses dijaga agar semua pihak dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan yang dikawal bukan kemenangan, melainkan kejelasan fakta dan perlindungan terhadap proses. Pelapor berhak aman, terlapor berhak membela diri, dan aparat menguji keterangan. Kebenaran harus ditentukan oleh fakta.

Mari melihat perkara ini dengan kepala dingin. YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menjalankan kontrol sosial dengan memberi ruang hak jawab. Jabatan membawa kewenangan, tetapi kewenangan tidak boleh menghapus hak atas proses yang adil.

Publik berhak mengetahui perkembangan sesuai informasi yang dapat dibuka. Yang dicari bukan kemenangan, melainkan kejelasan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks