BeritaNasional

7 Oktober Hari Kerja Layak Sedunia: Saatnya Perusahaan Buktikan Keuntungan Sejalan Dengan Keadilan dan Perlindungan Pekerja Nyata

62
×

7 Oktober Hari Kerja Layak Sedunia: Saatnya Perusahaan Buktikan Keuntungan Sejalan Dengan Keadilan dan Perlindungan Pekerja Nyata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — 7 Oktober bukan sekadar tanggal. Hari Kerja Layak Sedunia menjadi pengingat bahwa di balik produksi, lembur, omzet, dan keuntungan, ada manusia yang menggerakkan roda usaha. Pertanyaannya sederhana: sudahkah hak mereka benar-benar dipenuhi?

Pekerja memiliki hak atas upah, waktu kerja dan istirahat, jaminan sosial, keselamatan, perlindungan, serta perlakuan yang adil. UU 13/2003 sebagaimana diubah melalui UU 6/2023 menegaskan bahwa hak ketenagakerjaan bukan kemurahan hati pengusaha, melainkan kewajiban yang harus dijalankan.

Sorotan muncul ketika pekerja masih mempertanyakan upah, lembur, THR, BPJS, kontrak kerja, cuti, K3 hingga hak setelah PHK. Indikasi semacam ini tentu perlu diperiksa berdasarkan data dan dokumen. Di sinilah transparansi perusahaan benar-benar diuji: apakah administrasi di atas kertas sesuai dengan kenyataan di lapangan?

PP 35/2021 mengatur antara lain PKWT, waktu kerja, waktu istirahat, lembur, alih daya, PHK, dan hak pekerja. Ketentuan pengupahan juga diperbarui melalui PP 49/2025. Karena itu, alasan “tidak tahu aturan” semestinya bukan menjadi tameng ketika kewajiban ketenagakerjaan dipertanyakan.

Tanggung jawab juga tidak berhenti pada satu meja. Pimpinan perusahaan, manajemen, HRD, penanggung jawab K3, hingga atasan unit memiliki peran masing-masing. Di sisi pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan sesuai ketentuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Catatan yang paling mengusik adalah ketika pekerja takut menyampaikan persoalan karena khawatir kehilangan pekerjaan. Secara psikologis, ketakutan yang terus dibiarkan dapat membuat ketidakadilan terasa normal. Persoalan bukan berarti selesai; bisa saja hanya berubah menjadi diam yang diwariskan dari satu pekerja ke pekerja berikutnya.

Rian Hidayat, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menegaskan bahwa kontrol sosial bukan berarti memusuhi pengusaha. “Kalau hak pekerja sudah dipenuhi, buka datanya. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Pekerja jangan hanya mudah disuruh, tetapi sulit didengar,” ujarnya.

Rian juga mengingatkan publik agar tidak terburu-buru memberikan penilaian. “Kita cek data, dengarkan pekerja, beri ruang klarifikasi kepada perusahaan, lalu lihat faktanya. Jangan menutup mata, tetapi jangan menuduh tanpa bukti,” katanya.

Keselamatan kerja pun bukan sekadar formalitas administratif. UU 1/1970 menempatkan keselamatan kerja sebagai kewajiban. APD, prosedur kerja aman, pelatihan, hingga pengawasan harus benar-benar diterapkan. Pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi administratif, hubungan industrial, perdata, bahkan pidana apabila unsur hukumnya terpenuhi.

Hal yang sama berlaku terhadap jaminan sosial. Pemberi kerja wajib menjalankan kepesertaan dan iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat persoalan, pekerja memiliki jalur pengaduan dan penyelesaian perselisihan. Hak tidak semestinya hilang hanya karena posisi tawar pekerja lebih lemah.

Di tingkat kebijakan, Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, bidang hubungan industrial, mediator, serta Pengawas Ketenagakerjaan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Di internal perusahaan, pimpinan hingga penanggung jawab teknis juga wajib menjalankan kewenangannya secara profesional. Semua pihak tetap tunduk pada hukum.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus berbasis bukti, prosedur, dan kewenangan. KUHP, KUHAP, serta aturan ketenagakerjaan diterapkan sesuai unsur hukum masing-masing. Ini bukan vonis, melainkan pertanyaan terbuka: apakah seluruh hak pekerja sudah dipenuhi, atau masih ada yang dibiarkan kosong?

Pemberitaan ini merupakan kritik membangun dan bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Kritik ini diharapkan menjadi pengingat bersama agar setiap perusahaan dapat menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara adil, layak, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kepentingan perusahaan untuk berkembang dapat berjalan seiring dengan perlindungan, kesejahteraan, dan martabat pekerja.

Mari cerna bersama, cek data, dan berani bersuara. Bila terdapat persoalan terkait hak pekerja, masyarakat dapat menempuh jalur pengaduan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebab kerja layak bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari keadilan yang harus dirasakan nyata oleh setiap pekerja.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks