Berita

Dugaan Tudingan Tanpa Klarifikasi, Fauzi Bahar Layangkan Somasi kepada WALHI Sumatera Barat

130
×

Dugaan Tudingan Tanpa Klarifikasi, Fauzi Bahar Layangkan Somasi kepada WALHI Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | PADANG, 17 Oktober 2026 — Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuak Nan Sati, mantan Wali Kota Padang sekaligus Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat, secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat. Langkah tersebut diambil menyusul pemberitaan dan tudingan yang dinilai merugikan nama baiknya karena diduga disampaikan tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya, WALHI Sumatera Barat melalui Direktur Eksekutifnya, Tommy Adam, menyampaikan dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung serta indikasi perambahan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin, Kota Padang, Sumatera Barat. Dugaan tersebut dikaitkan dengan kepemilikan lahan Fauzi Bahar berdasarkan kajian, peta, dan keterangan narasumber. Namun, menurut pihak Fauzi Bahar, informasi tersebut belum diklarifikasi secara langsung kepadanya sebelum menjadi konsumsi publik.

Menanggapi tudingan tersebut, Fauzi Bahar mendatangi sekretariat WALHI Sumatera Barat untuk menyampaikan penjelasan sekaligus keberatan. Ia mengakui memiliki tanah di wilayah Aia Dingin yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi membantah bahwa lokasi yang dijadikan dasar tudingan WALHI merupakan lahan miliknya. “Benar, saya memiliki tanah di wilayah Aia Dingin, Kota Padang, dan tanah tersebut telah berstatus SHM. Namun, apa yang ditudingkan WALHI itu tidak tepat. Lokasi yang dijadikan bukti dalam tudingan tersebut bukanlah lokasi tanah milik saya,” tegasnya.

Fauzi menjelaskan bahwa lahan miliknya berada di lokasi berbeda, yakni berseberangan dengan Pesantren Darul Ulum. Menurut keterangannya, di lahan tersebut tidak terdapat vila maupun rencana pembangunan lapangan golf sebagaimana yang ramai diperbincangkan, melainkan kebun cengkeh. Ia juga menyatakan bahwa tanah itu dibeli secara sah dari masyarakat setempat sejak 2008 dan telah memiliki SHM. Meski demikian, kepastian mengenai batas kawasan hutan lindung dan dugaan tumpang tindih lahan perlu diuji melalui pencocokan dokumen kepemilikan, peta resmi, serta data dari instansi pertanahan dan kehutanan yang berwenang.

“Seharusnya WALHI mendatangi saya terlebih dahulu, duduk bersama, dan menanyakan kebenarannya sebelum menyampaikan tudingan kepada publik. Jangan hanya berpedoman pada informasi yang belum tentu benar, lalu langsung memublikasikannya,” ujar Fauzi Bahar. Ia menilai klarifikasi merupakan langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan fakta di lapangan.

Akibat pemberitaan tersebut, Fauzi mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil, terutama terkait reputasi dan nama baiknya. Menurutnya, pemberitaan itu membuat dirinya menjadi bahan pembicaraan dan ejekan di tengah masyarakat, memengaruhi hubungan dengan keluarga serta kerabat, hingga memunculkan perundungan dan meme di media sosial. Melalui surat somasi, ia memberikan tenggang waktu tujuh hari kepada WALHI Sumatera Barat untuk menanggapi persoalan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur yang berwenang.

“Siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Saya masih membuka peluang untuk bermusyawarah dan meluruskan fakta demi memulihkan nama baik saya. Namun, setiap tindakan yang merugikan orang lain tentu memiliki konsekuensi,” kata Fauzi. Sementara itu, WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa temuannya disampaikan berdasarkan produk jurnalistik yang telah dipublikasikan. Perbedaan pandangan tersebut membuat verifikasi atas dokumen, lokasi, dan dasar tudingan menjadi penting agar persoalan dapat dinilai secara objektif.

Menanggapi polemik tersebut, Noveri, selaku Kepala Bidang Humas YLPK PERARI, berpandangan bahwa persoalan ini perlu disikapi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap pihak yang menyampaikan dugaan kepada publik perlu mengedepankan kehati-hatian, verifikasi data, serta memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi. Pernyataan ini merupakan draf untuk dikonfirmasi kepada Noveri sebelum dipublikasikan sebagai sikap resminya.

“Dalam persoalan seperti ini, jangan sampai dugaan yang belum diuji secara menyeluruh berkembang menjadi kesimpulan seolah-olah sudah terbukti. Kita harus membedakan antara dugaan, temuan awal, dan fakta yang telah terverifikasi. Jika ada persoalan mengenai status tanah, batas kawasan hutan, atau dugaan pelanggaran, semuanya harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan keterangan instansi yang berwenang,” demikian draf pernyataan Noveri.

Noveri juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Lembaga masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi persoalan lingkungan hidup, tetapi penyampaian informasi kepada publik tetap perlu dilakukan secara akurat, berimbang, dan tidak mengabaikan hak pihak yang menjadi subjek pemberitaan untuk memberikan penjelasan. Menurutnya, pengawasan lingkungan dan perlindungan nama baik bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan dapat dijalankan bersamaan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang terdapat bukti yang kuat, silakan disampaikan melalui mekanisme yang benar dan diuji sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila ada kekeliruan dalam penyampaian informasi, harus ada keberanian untuk mengoreksi dan meluruskannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui klarifikasi justru berkembang menjadi konflik yang merugikan banyak pihak,” demikian lanjutan draf pernyataan Noveri. Ia berharap kedua pihak bersedia mencocokkan data dan dokumen masing-masing demi menemukan kejelasan atas persoalan yang dipermasalahkan.

Noveri berharap polemik ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat budaya verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia menilai bahwa penyelesaian yang objektif bukan hanya penting untuk menjaga nama baik pihak yang bersangkutan, tetapi juga untuk memastikan persoalan lingkungan hidup dan status pertanahan ditangani berdasarkan fakta, bukan asumsi atau opini semata. Karena itu, dialog, pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi terbuka perlu dikedepankan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Pada akhirnya, polemik antara Fauzi Bahar dan WALHI Sumatera Barat perlu diselesaikan melalui pembuktian yang objektif, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak. Dugaan terkait kawasan hutan dan pertanahan harus ditelaah berdasarkan data resmi, sedangkan keberatan atas pemberitaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebenaran harus diuji dengan bukti, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, dan nama baik seseorang tidak semestinya dijadikan korban dari informasi yang belum terverifikasi secara memadai.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks