BeritaHukum

Rehabilitasi Narkoba Jangan Jadi Ruang Abu-Abu, Publik Desak Transparansi Penunjukan Yayasan, Dasar Hukum, Prosedur, dan Akuntabilitas Aparat

62
×

Rehabilitasi Narkoba Jangan Jadi Ruang Abu-Abu, Publik Desak Transparansi Penunjukan Yayasan, Dasar Hukum, Prosedur, dan Akuntabilitas Aparat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Seseorang baru tertangkap terkait narkotika, tetapi jika dalam waktu singkat sudah diarahkan ke yayasan rehabilitasi tertentu, publik wajar bertanya: ini murni kebutuhan pemulihan, keputusan berdasarkan prosedur, atau ada mekanisme yang belum dijelaskan secara terbuka? Pertanyaan ini bukan vonis, melainkan bagian dari kontrol sosial agar hukum tidak menyisakan ruang abu-abu.

Persoalannya bukan sekadar seseorang direhabilitasi atau diproses pidana. Yang lebih penting, siapa yang berwenang menentukan penempatan, apa dasar keputusannya, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan? Sebab, ketika penjelasan tidak tersedia, ruang pertanyaan publik semakin lebar dan kepercayaan masyarakat bisa ikut dipertaruhkan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi medis dan sosial bagi pihak yang memenuhi persyaratan hukum. Namun, seseorang yang tertangkap atau dinyatakan positif menggunakan narkotika tidak otomatis berarti seluruh persoalan hukumnya selesai. Peran orang tersebut, barang bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku tetap perlu dinilai secara cermat.

Di sinilah Tim Asesmen Terpadu (TAT) menjadi penting. Mekanisme asesmen membantu menilai aspek medis sekaligus aspek hukum sesuai aturan yang berlaku. Rehabilitasi tidak boleh sekadar menjadi label untuk menutup perkara, sebagaimana proses pidana juga tidak boleh mengabaikan kebutuhan pemulihan orang yang memang memenuhi kriteria.

Lantas, bagaimana jika penyidik di tingkat Polsek mengarahkan seseorang ke yayasan tertentu? Apakah tersedia rekomendasi asesmen, surat penempatan, dan dasar pemilihan fasilitas tersebut? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan dokumen, bukan hanya penjelasan lisan. Pengarahan ke suatu tempat belum otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi kewenangan dan prosedurnya patut diperiksa secara objektif.

Perlu dipahami, keluarga maupun kuasa hukum dapat mengajukan permohonan asesmen dan mengusulkan fasilitas rehabilitasi. Namun, usulan itu tidak serta-merta menjadi keputusan resmi. Siapa pun yang terlibat dalam penanganan perkara wajib menjelaskan kapasitas kewenangannya, bukan membiarkan keluarga mengambil keputusan dalam situasi panik tanpa informasi yang memadai.

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 memberikan pedoman penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi dalam kondisi yang ditentukan. Artinya, penempatan harus memperhatikan persyaratan dan fakta perkara, bukan semata-mata hasil kesepakatan informal atau pilihan sepihak. Status hukum setiap kasus tetap harus diperiksa berdasarkan mekanisme yang tepat.

Sorotan berikutnya menyangkut legalitas yayasan. Apakah izin operasionalnya sesuai, siapa tenaga profesional yang menangani pasien, bagaimana rincian biayanya, dan siapa yang mengawasi pelayanannya? Jika ada pilihan fasilitas tertentu yang tidak disertai penjelasan memadai, kondisi itu menjadi catatan kritis yang layak diklarifikasi. Keluarga berhak memperoleh informasi yang jelas sebelum menyetujui layanan yang akan dijalani anggota keluarganya.

Yuli Murtia, S. H., Kabid Literasi Hukum dan Pendidikan YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan pandangan dari sudut kontrol sosial: “Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya, tetapi tidak diberi penjelasan. Rehabilitasi harus mengutamakan pemulihan dan kepastian hukum. Jika ada penunjukan yayasan, dasar dan prosedurnya perlu diterangkan secara terbuka. Kritik ini bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan hak masyarakat dan akuntabilitas tetap dijaga.”

Dari sisi keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan dan pengecualiannya. Meski demikian, informasi perkara dan data kesehatan seseorang tidak bisa diumbar sembarangan karena ada hak privasi yang harus dihormati. Transparansi berarti menjelaskan prosedur dan kewenangan tanpa melanggar kerahasiaan yang dilindungi hukum.

Jika keluarga menemukan indikasi pemaksaan, biaya yang tidak jelas, atau potensi konflik kepentingan, mereka dapat meminta penjelasan tertulis dan mempertimbangkan pengaduan melalui saluran pengawasan yang sesuai. Bukti pembayaran, kronologi, surat penempatan, dan komunikasi terkait perlu disimpan. Langkah tersebut lebih kuat daripada menyebarkan tuduhan yang belum teruji, sekaligus membuka jalan bagi pemeriksaan yang objektif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Mari kita cerna persoalan ini bersama: bukan untuk buru-buru menyalahkan, tetapi juga bukan untuk diam ketika pertanyaan mendasar belum terjawab. Hukum membutuhkan ketegasan, rehabilitasi membutuhkan integritas, dan masyarakat membutuhkan keterbukaan.

Sebab, kepercayaan tidak tumbuh dari permintaan agar publik percaya begitu saja, melainkan dari prosedur yang jelas dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks